TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mempercepat reformasi sistem pangkat, penghasilan, dan fasilitas pegawai negeri sipil atau PNS. Pemerintah menyebut reformasi ini adalah amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk menjalankan reformasi ini, pemerintah akan mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji. Tapi, saat ini baru di tahap perumusan kebijakan.
"Yang jelas tidak mungkin tahun ini," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dihubungi di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.
Tempo kemudian mengumpulkan sejumlah fakta mengenai reformasi ini, berikut di antaranya:
1. Penyederhanaan
Sebelumnya, penghasilan seorang PNS terdiri dari banyak komponen tunjangan. Maka nantinya, akan disederhanakan menjadi satu gaji dan dua tunjangan saja. Formula gaji PNS yang baru juga akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
2. Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan
Dalam skema baru, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan akan dimasukkan dalam komponen gaji. Sehingga, hanya ada dua tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.